Kasembon, Malang – Balai Desa Pait, Kecamatan Kasembon, menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi wakaf produktif yang digelar pada Sabtu, 6 September 2025. Kegiatan ini menghadirkan Ahmad Mukhtar Syarofi (selaku Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah) sebagai pemateri utama dan diikuti oleh puluhan warga setempat yang antusias mengikuti jalannya acara dari awal hingga akhir.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsep wakaf produktif, sebuah skema pengelolaan harta wakaf yang tidak hanya berhenti pada fungsi sosial-keagamaan, tetapi juga dikembangkan agar memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi umat.
Apa Itu Wakaf Produktif?
Dalam pemaparannya, Ahmad Mukhtar Syarofi menjelaskan bahwa wakaf produktif adalah bentuk wakaf di mana harta atau aset yang diwakafkan—baik berupa tanah, bangunan, maupun aset lainnya—dikelola secara profesional sehingga menghasilkan manfaat atau keuntungan ekonomi. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian disalurkan untuk kepentingan umat, seperti pembiayaan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pembangunan fasilitas umum.
Berbeda dengan wakaf konsumtif yang manfaatnya bersifat langsung habis pakai—misalnya wakaf untuk pembangunan masjid atau musala—wakaf produktif dirancang agar aset pokoknya tetap terjaga (tidak berkurang), sementara hasil pengelolaannya terus mengalir dan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh masyarakat luas. Contoh penerapannya antara lain wakaf tanah yang dikelola menjadi lahan pertanian produktif, wakaf uang yang diinvestasikan dalam usaha syariah, atau wakaf properti yang disewakan dan hasilnya dimanfaatkan untuk program sosial.
Mengapa Wakaf Produktif Perlu Digalakkan?
Ahmad Mukhtar Syarofi menekankan pentingnya masyarakat desa memahami potensi besar wakaf produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Menurutnya, selama ini wakaf di banyak daerah masih didominasi oleh wakaf konsumtif yang manfaatnya terbatas pada fungsi ibadah semata, sementara potensi ekonomi dari aset wakaf belum tergarap secara maksimal.
Ia memaparkan bahwa dengan pengelolaan yang tepat, wakaf produktif dapat menjadi salah satu solusi untuk mengentaskan kemasalahan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan seperti Desa Pait. Selain itu, wakaf produktif juga dinilai mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat karena sifatnya yang berkelanjutan—berbeda dengan bantuan sosial yang umumnya bersifat sementara.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa pengelolaan wakaf produktif memerlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat diimbau untuk memahami mekanisme serta payung hukum yang mengatur perwakafan agar aset yang diwakafkan benar-benar memberikan manfaat optimal dan terhindar dari penyalahgunaan.
Antusiasme Warga
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Pait tersebut mendapat sambutan positif dari warga. Puluhan peserta yang hadir tampak aktif menyimak pemaparan materi dan mengajukan berbagai pertanyaan seputar mekanisme wakaf produktif, termasuk terkait jenis aset yang dapat diwakafkan serta cara pengelolaannya agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
Sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif menunjukkan tingginya minat masyarakat Desa Pait untuk lebih memahami dan pada gilirannya turut berpartisipasi dalam program wakaf produktif sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi berbasis nilai-nilai keagamaan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat Desa Pait, Kecamatan Kasembon, untuk mulai merintis dan mengembangkan wakaf produktif di wilayahnya, sehingga potensi aset wakaf dapat dikelola secara lebih optimal demi kesejahteraan bersama.
Editor: MH